Majelis Madrasah Terpadu Pesri Kendari dikukuhkan

Setelah Terbentuknya Majelis madrasah terpadu Pesantren Ummusshabri (Pesri) Kendari pada bulan November 2014 akhirnya pada Sabtu, 20 Desember 2014 dikukuhkan

Pengukuhan ini langsung dilakukan oleh ketua yayasan Ummusshabri Kendari  Dr. Supriyanto, MA di Aula KH Baedhawi Komplex Pesri Kendari yang juga dirangkai dengan penerimaan Raport Terpadu dan sosialisasi pembelajaran berbasis E-Learning.

Komposisi pengurus Majelis Madrasah Terpadu Pesri Kendari yang dikukuhkan tersebut adalah, Ketua Drs. H. Alimuddin K, Wakil Ketua AKP. Arif Gunawan Sekretaris H. Sunardin, S.Ag, M.Pd.I, Wakil Sekretaris Drs. Abd Gaffar, Bendahara dr Muh Ridho, Wakil Bendahara Hj. Fathiyah Napu, S.Si serta beberapa anggota majelis lainnya lainnya baik dari unsur perwakilan orang tua siswa maupun dari unsur guru dari tiap satuan pendidikan di lingkup Pesri Kendari mulai dari PAUD, MI, MTs dan MA.

Supriyanto saat mengukuhkan Majelis Madrasah Terpadu Pesri ini mengaharapkan dengan terbentuknya kepengurusan yang baru, pengurus Majelis madrasah terpadu bisa menjadi media penghubung orang tua siswa dengan pihak yayasan, disamping itu bahwa Majelis Madrasah yang merupakan mitra yayasan diharapkan bisa menjadi wadah penyaluran aspirasi terkait dengan pengembangan dan perbaikan mutu pendidikan kita termasuk juga peningkatan dan perbaikan layanan” Ungkapnya.

Sejalan dengani itu  ketua majelis  madrasah terpadu Pesri Kendari Drs. H. Alimuddin K dalam sambutannya mengatakan bahwa majelis madrasah merupakan mitra dari yayasan dan menjadi media atau wadah menyampai aspirasi dari orang tua/wali siswa kepada majelis dan yayasan. “ungkapnya.

selain itu ia juga mengatakan bahwa menjadi pengurus Majelis Madrasah itu adalah merupakan amanah karena itu sebaik apapun program yang rencanakan tanpa dukungan orang tua/wali siswa maka pasti kegiatan yang direncakan tersebut tidak akan berhasil” kata Alimuddin.

Dalam Kegiatan ini juga hadir pengurus yayasan Ummusshabri Kendari, Kepala Madrasah Lingkup Pesri Kendari Dewan guru, dan orang tua wali siswa. (IK)

Share this post

Submit to DeliciousSubmit to DiggSubmit to FacebookSubmit to Google BookmarksSubmit to StumbleuponSubmit to TechnoratiSubmit to TwitterSubmit to LinkedIn

Additional information