Guru MTs MTs dibimbing Tentang Penilaian Sesuai Permendikbud 53 Tahun 2015

Selasa, 19 April 2016 bertempat di ruang belajar MTs Pesri Kendari Guru Madrasah Tsanawiyah Pesantren Ummushabri (MTs Pesri) Kendari mengikuti bimbingan tentang penilaian berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan ( Permendikbud ) nomo 53 tahun 2015 tentang penilaian Hasil Belajar oleh pendidik dan satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Dalam kegiatan ini MTs Pesri Kendari mengundang Widwaiswara dari Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan LPMP Drs. Basir Sasrullah, M.Pd selaku Pembicara.

Kegiatan yang dilaksanakan sekitar 2 jam ini meskipun tidak terlalu lama telah memberikan pemahaman kepada guru guru MTs Pesri Kendari terkait penilaian hasil yang sesuai permendikbud 53 Tahun 2015.

Berkaitan dengan Penilaian K13 ini memang ada beberapa regulasi yang telah gunakan seperti Permendikbud 81 A Tahun 2014, Permendikbud 104 Tahun 2014 dan yang terbaru Permendikbud 53 Tahun 2015 .

Menurut Basir Sarullah ada beberapa perubahan yang perlu di ketahui oleh guru dengan regulasi terbaru ini, seperti kalau sebelumnya di Permendikbud 104 Kriteria ketuntasan minimal(KKM) yang ditentukan oleh pusat, sekarang tidak lagi  tetapi penentuan KKM tersebut dikembalikan pada masing masing satuan pendidikan., begitu pula dengan nilai pengetahuan dan keterampilan dinyatakan dengan bentuk angka, predikat dan deskrifsi. Nilai dalam bentuk angka ini ditulis dengan dengan rentang 0 – 100 dan bukan lagi dengan sekala 1 – 4 . Dengan perubahan ini tentu format rapor pun akan sedikit berubah dari sebelumnya”jelas Basir Sarullah.

Guru MTs Pesri sangat antusias dalam mengikutinya bimbingan yang singkat ini terlihat dari beberapa guru proaktif dalam sharing pendapat dengan widyaswara. (IK)

Share this post

Submit to DeliciousSubmit to DiggSubmit to FacebookSubmit to Google BookmarksSubmit to StumbleuponSubmit to TechnoratiSubmit to TwitterSubmit to LinkedIn

Additional information